Puasa Ramadhan , Fidyah bagi Wanita Nifas / Haid dan Tata Cara Pembayarannya

Ada sebuah diskusi menari di eramuslim.com……

—————————————-

Assalamualaikum wr. wb.

Ustadz yang saya hormati, saya memiliki beberapa pertanyaan, di antaranya:

1. Jika seorang wanita tengah menjalani masa nifas, maka cukupkah hanya membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadhan yang ia tinggalkan atau ia harus meng-qodonya di lain hari?

2. Bagaimana ukuran membayar fidyah? Apabila ia sedang tinggal di luar Indonesia sedangkan membayarnya di indonesia, hitungan beras manakah yang dipakai?

3. Sampai kapan batas pembayaran fidyah?

Sekian pertanyaan saya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas perhatian dan jawaban ustadz.

Wassalamualaikum,

Dinda


<!–
makeRainbow(“Jawaban :”);
// –>
Jawaban :

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Seorang wanita yang mengalami nifas di bulan Ramadhan, diharamkan berpuasa. Sebagaimana juga wanita yang sedang mendapatkan haidh. Untuk puasa yang ditinggalkannya itu, dia diwajibkan menggantinya dengan berpuasa di hari lain setelah usai Ramadhan. Bukan dengan membayar fidyah, tapi mengganti dengan berpuasa juga. Istilahnya adalah qadha’.

Masa yang disediakan untuk melakukan penggantian atau qadha’ terbentang sejak tanggal 2 Syawwal hingga tanggal 29 atau 30 Sya’ban tahun berikutnya. Sebelas bulan penuh, yaitu di hari-hari dimana seorang wanita sedang dalam keadaan suci, lepas dari haidh atau nifas. Bahkan dibolehkan untuk menggantinya secara satu per satu, tidak harus berurutan. Yang penting jumlah harinya sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Fidyah

Sedangkan tentang fidyah, merupakan tebusan bagi orang yang meninggalkan puasa karena berat atau tidak mampu lagi melakukannya. Misalnya karena sudah tua renta yang tidak memungkinkan baginya untuk berpuasa di bulan Ramadhan atau menggantinya di luar Ramadhan. Untuk mereka, Allah SWT telah menetapkan bayar fidyah saja sebagai ganti puasa.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah: 184)

Para ulama kemudian meluaskan cakupan orang-orang yang termasuk kategori yang tidak mampu berpuasa, misalnya untuk orang yang sakit dan tidak ada harapan lagi untuk kesembuhannya, sedangkan sakitnya itu membuat yang bersangkutan tidak mampu berpuasa. Demikian juga dengan wanita hamil dan menyusui, mereka termasuk orang yang dibenarkan meninggalkan puasa dan menggantinya hanya dengan membayar fidyah saja.

Namun para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama menyatakan bahwa bila wanita itu tidak puasa karena mengkhawatirkan bayinya, maka hukumnya seperti seorang yang tidak mampu puasa. Jadi boleh atasnya tidak puasa dan cukup dengan membayar fidyah saja. Namun bila tidak puasa karena mengkhawatirkan dirinya sendiri, maka tidak termasuk kategori orang yang tidak mampu, melainkan dimasukkan ke dalam kategori orang yang sakit. Sehingga dia boleh tidak puasa, namun wajib mengqadha’ puasanya di hari lain, tanpa ada kewajiban untuk membayar fidyah.

Adapun bila wanita itu mengkhawatiri dirinya sendiri dan juga bayinya, maka boleh tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah dan juga mengganti puasa qadha’.

Nilai Fidyah

Adapun nilai fidyah, sebagian ulama seperti Imam As-Syafi`i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW.

Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha` kurma/tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang. Di dalam judul Jadwal Al-Maqayis pada kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid 1 halaman 143, karya Dr. Wahbah Az-Zuhayli, disebutkan bahwa ukuran satu mud itu setara dengan 675 gram. Atau setara juga dengan 0,677 liter. Sedangkan ukuran satu sha’ adalah 2751 gram.

Tentu saja ukuran ini harus disesuaikan dengan kelaziman yang ada di suatu negara. Demikian juga jenis makanan yang dijadikan fidyah, perlu disesuaikan dengan makanan tempat dimana orang-orang akan menerimanya. Kalau membayar fidyah di Indonesia, maka berilah makanan untuk orang Indonesia, sebab kalau diberi makanan asing, bisa jadi malah tidak termakan.

Batas Pembayaran Fidyah

Kewajiban membayar fidyah harus dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya. Tapi bila sampai Ramadhan tahun berikutnya belum dibayarkan juga, maka sebagian ulama mengatakan bahwa fidyah itu menjadi berlipat. Artinya harus dibayarkan dua kali, satu untuk tahun lalu dan satu lagi untuk tahun ini. Demikian pendapat Imam As-Syafi`i. Menurut beliau kewajiban membayar fidyah itu adalah hak maliyah (harta) bagi orang miskin. Jadi jumlahnya akan terus bertambah selama belum dibayarkan.

Namun ulama lain tidak sependapat dengan pendapat As-Syafi`i ini. Seperti Abu Hanifah, beliau mengatakan bahwa fidyah itu cukup dibayarkan sekali saja meski telat dalam membayarnya.

Wallahu a’lam bish-shawab, Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

6 Tanggapan

  1. Ustadz Makasih atas penjelasan tentang hukum n tata cara pembyrn fidyah dan mungkin akn lebih jelas lagi bila jumlahnya di konversikan dg nilai rupiah krn menurut saya orang jaman sekarang lebih mencari mudahnya hanya dengan membayar uang saja

  2. Assalamualaikum Wr.Wb.
    Pada saat pembayaran fidyah apakah bisa kita cicil, karena pada saat uang yang dimiliki tidak mencukupi,
    Terimakasih
    Wassalam

  3. bisa saja kalo dicicil….

  4. ALHAMDULILLAH,MOHON IJIN APA BOLEH DI LINK ?

  5. Assalamu’alaikum..
    Ustad mksi atas keterangannya..
    Ustad,bgaimana jika puasa yg telat d ganti,maksudnya blum lunas smpai blan Ramadhan berikutnya, apa sm dngan fdyah..

  6. mas/mbak saya mau tanyak cara perhitungan uang nya tu bagaimana

Tinggalkan Balasan